Sukses

Anies Singgung PK KSP Moeldoko Ditolak MA: Hadiah Ulang Tahun untuk Mas AHY

Menurut Anies, ada campur tangan Tuhan dalam keputusan yang ditetapkan MA atas PK Moeldoko kesekian kalinya tersebut, yang bertepatan dengan hari ulang tahun Ketum Demokrat AHY.

Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan turut menyinggung soal Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden, Moeldoko atas kepengurusan DPP Partai Demokrat.

Menurut Anies, ada campur tangan Tuhan dalam keputusan yang ditetapkan MA atas PK Moeldoko kesekian kalinya tersebut, yang bertepatan dengan hari ulang tahun Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Hal ini disampaikan Anies saat memberikan testimoni acara peluncuran buku Tetralogi AHY di Djakarta Theater XXI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). 

"Allah punya rencana yang sempurna, proses bekerjanya misterius. Kok ya, keputusan MA itu dikeluarkan di hari ulang tahun Mas AHY. Jadi anggaplah itu sebagai hadiah ulang tahun dari sistem pengadilan kita untuk Mas AHY," kata Anies. 

Anies menilai, perjuangan AHY memperjuangan Partai Demokrat berbuah manis. Terbukti, dengan ditolaknya PK kubu Moeldoko hingga 19 kali oleh MA.

"Jadi hari ini, mas AHY gemblengan dua setengah tahun itu, 19 kali proses pengadilan itu adalah gemblengan untuk menjadi negarawan melampau politisi. Itu sebuah tantangan yang tidak sederhana," ucap Anies Baswedan menandaskan.

 

2 dari 2 halaman

Putusan MA Tolak PK Kubu Moeldoko

Diketahui, upaya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mencoba mengambil alih kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko kandas.

"Amar putusan, tolak," demikian dikutip dari situs resmi MA, Kamis (10/8/2023).

Perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran dengan didampingi anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sementara panitera pengganti yakni Adi Irawan.

Keputusan ini diketok hakim MA pada hari ini. Adapun sebagai termohon yakni Menteri Hukum dan HAM serta Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

"Perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian bunyi putusan.